Andi Irwandi Natsir
0
komentar
Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Irwandi Natsir, Gerakan Membangun Desa
Di usianya yang relatif masih muda, Andi Irwandi Natsir
mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Bone. Kiprahnya sebagai wakil
rakyat tak usah diragukan, bahkan yang bersangkutan tak segan-segan
untuk turun langsung ke masyarakat untuk mengetahui persoalan yang
dialami oleh masyarakat yang diwakilinya.
Seperti yang dilakukannya belum lama ini, ia bersama dengan sejumlah perwakilan honorer kategori II mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menindaklanjuti aspirasi para honorer di daerah ini terkait sejumlah persoalan terhadap daftar nominatif tenaga honorer kategori dua ( K2) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemkab) Bone.
Pria kelahiran Bone, 25 Juli 1975 ini, dalam memperjuangkan masyarakat yang diwakilinya Andi Irwandi Natsir melakukan dengan gerakan kebangkitan desa, yaitu sebuah gerakan pembangunan yang diawali dan fokus melakukan pembangunan dari desa.
Menurutnya, melalui kebangkitan dari desa itu pengarusutamaan kebijakan, baik pembangunan maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) senantiasa diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya.
Tak hanya itu, kata dia, memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bone bagian Selatan menjadi salah satu alasan sehingga menjadi wakil rakyat. "Salah satu tujuan utama itu bagaimana merealisasikan pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Bone Selatan, dan alhamdulillah beban tanggungjawab itu sudah kami laksanakan,"jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Selasa, 28 Mei.
Mahasiswa magister Unhas ini menambahkan, perjuangan membangun gerakan kebangkitan desa dapat terwujud dengan adanya keikutsertaan masyarakat dan pihak lainnya, olehnya itu kebijakan dalam gerakan kebangkitan desa semestinya dikawal mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke tingkat pusat.
Menurut dia, sebagai anggota DPRD haruslah memiliki pengetahuan yang multidisipliner dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan, sehingga haruslah didukung dengan pengetahuan terkait berbagai persoalan, aturan, dan perundang-undangan, apalagi salah satu fungsinya adalah legislasi.
Olehnya itu, ujar suami dari Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bone, Sri Rahayu Irwandi, dengan memahami secara komprehensif segala persoalan, aturan, dan perundang-undangan itu sendiri, akan lebih memudahkan dan memberi kepercayaan diri bagi teman-teman di dewan dalam menjalankan fungsinya.
"Sangat tidak elok, jika masih ada anggota dewan begitu tajam dalam melakukan kritikan tetapi pada sisi lain mereka memiliki pengetahuan yang sangat dangkal dalam memahami segala persoalan, aturan, dan perundang-undangan,"ujar dia
Pekerjaan dan Pendidikan

Seperti yang dilakukannya belum lama ini, ia bersama dengan sejumlah perwakilan honorer kategori II mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menindaklanjuti aspirasi para honorer di daerah ini terkait sejumlah persoalan terhadap daftar nominatif tenaga honorer kategori dua ( K2) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemkab) Bone.
Pria kelahiran Bone, 25 Juli 1975 ini, dalam memperjuangkan masyarakat yang diwakilinya Andi Irwandi Natsir melakukan dengan gerakan kebangkitan desa, yaitu sebuah gerakan pembangunan yang diawali dan fokus melakukan pembangunan dari desa.
Menurutnya, melalui kebangkitan dari desa itu pengarusutamaan kebijakan, baik pembangunan maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) senantiasa diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya.
Tak hanya itu, kata dia, memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bone bagian Selatan menjadi salah satu alasan sehingga menjadi wakil rakyat. "Salah satu tujuan utama itu bagaimana merealisasikan pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Bone Selatan, dan alhamdulillah beban tanggungjawab itu sudah kami laksanakan,"jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Selasa, 28 Mei.
Mahasiswa magister Unhas ini menambahkan, perjuangan membangun gerakan kebangkitan desa dapat terwujud dengan adanya keikutsertaan masyarakat dan pihak lainnya, olehnya itu kebijakan dalam gerakan kebangkitan desa semestinya dikawal mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke tingkat pusat.
Menurut dia, sebagai anggota DPRD haruslah memiliki pengetahuan yang multidisipliner dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota dewan, sehingga haruslah didukung dengan pengetahuan terkait berbagai persoalan, aturan, dan perundang-undangan, apalagi salah satu fungsinya adalah legislasi.
Olehnya itu, ujar suami dari Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bone, Sri Rahayu Irwandi, dengan memahami secara komprehensif segala persoalan, aturan, dan perundang-undangan itu sendiri, akan lebih memudahkan dan memberi kepercayaan diri bagi teman-teman di dewan dalam menjalankan fungsinya.
"Sangat tidak elok, jika masih ada anggota dewan begitu tajam dalam melakukan kritikan tetapi pada sisi lain mereka memiliki pengetahuan yang sangat dangkal dalam memahami segala persoalan, aturan, dan perundang-undangan,"ujar dia
Pekerjaan dan Pendidikan
|
0 komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.